Telp. (0274) 562628 Fax. (0274) 564945
English Bahasa Indonesia

Penyerahan Fasilitasi Edukator Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Kepada 20 Museum di DIY


event 30 Januari 2019

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah disahkan menjadi sebuah tonggak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa untuk memajukan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat beragam sektor yang merupakan sentra kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya adalah museum. Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat memiliki lebih dari 45 (empat puluh lima) museum yang tersebar di empat Kabupaten/Kota.  Dengan jumlah yang terbilang besar tersebut, museum-museum ini merupakan aset budaya, pendidikan, dan pariwisata yang  menempati posisi yang sentral dalam pelestarian   dan pengembangan  kebudayaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk dapat mengembangkan aset tersebut dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat serta dalam rangka menuju akreditasi museum sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015, museum harus didukung oleh sumber daya manusia yang mampu menjalankan, mengelola dan menyajikan museum secara baik. Dalam pengelolaan koleksi, museum wajib memiliki register yang bertanggung jawab pada proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.

Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat memiliki lebih dari 45 (empat puluh lima) museum yang tersebar di empat Kabupaten/Kota yang dalam pengelolaanya membutuhkan keahlian tersendiri. Dengan demikian, kebutuhan tenaga register dan edukator di museum-museum Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan tinggi, sedangkan sumber daya manusia pendukung di museum-museum masih tergolong rendah. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta berinisiatif untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan registrar guna pendataan koleksi secara terpadu dan sistematis, serta tenaga edukator untuk memandu pengunjung museum.

Berdasarkan latar belakang di atas, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai  PP 66 tahun 2015 tentang Museum pasal 50 ayat 2 C menuju standarisasi museum dengan cara memberikan bantuan tenaga edukator yang ditempatkan sesuai permohonan yang diajukan oleh Kepala Museum. Sumber Daya Manusia edukator pada tahun 2018 berjumlah 27 Edukator dan tahun 2019 jumlah SDM edukator 20 orang, sebagian besar karena diterima bekerja sebagai ASN. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 814/17606 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak tahun 2019 kontrak tidak diperkenaankan untuk menambah pegawai kontrak yang baru sehingga belum dapat memenuhi keseluruhan permohonan edukator dari museum-museum.

Adapun dukungan SDM berupa tenaga edukator tersebut tertuang dalam perjanjian kerja antara Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pegawai Kontrak Non-ASN Jabatan Edukator museum dan Memorandum of understanding antara Dinas Keudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kepala museum- museum. Edukator yang ditempatkan di 20 museum pada periode 2019 tersebut akan bekerja mulai bulan Februari hingga Desember 2019.

Ayo Jelajahi Museum!

klik untuk melihat map