Hukum yang berlaku di Kasultanan Yogyakarta merupakan modifikasi dari hukum yang berlaku pada masa kerajaan Mataram. Hal ini terlihat dari Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akir. Menurut Endah Susilantin dkk dalam bukunya Serat Angger Pradata Awal & Angger Pradata Akhir di Kraton Yogyakarta (Kajian Filologis Historis), Serat Angger ini merupakan surat perundang-undangan tradisional yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwana VI.
Ingin mengetahui lebih jauh mengenai isi buku Susilantin dkk, berkunjunglah ke perpustakaan (museum) TeMBI Rumah Budaya yang buka setiap hari senin-jumat (09.00-15.00 WIB) dan sabtu (09.00-13.00).
Untuk artikel lebih lengkap klik di sini:
Serat Angger Pradata Awal & Angger Pradata Akhir di Kraton Yogyakarta (Kajian Filologis Historis)
admin: Adiwena